Buntut Bongkar Borok Rutan Humbahas, Rahmadsyah Diancam Oknum OKP 

Buntut Bongkar Borok Rutan Humbahas, Rahmadsyah Diancam Oknum OKP 

MEDAN,(PAB)-----

Merasa terancam, Jurnalis dan Aktifis Sumatera Utara, Rahmadsyah (43) melaporkan oknum pengurus Organisasi Kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Medan Petisah, AS atas dugaan pelaku pengancaman  ke Polda Sumatera Utara.

Dalam laporannya, Rahmadsyah meminta Polda Sumatera Utara mengungkap motif dibalik kasus pengancaman terhadap dirinya dan menangkap AS yang diduga melakukan pengancaman atas permintaan oknum ketua KNPI Sumut, EAS yang telah menimbulkan rasa tidak aman terhadap pekerjaan dan profesi yang disandangnya.

Sebagaimana laporan pengaduan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Lapor Polisi Nomor/STTLP/B/1281/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 11 Agustus 2021 dengan terlapor : No HP 0811610600, dalam kasus  Tindak Pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elekronik dan / atau Dokumen Elektronik yang berisi Ancaman kekerasan atau menakut - nakuti yang di tujukan secara pribadi sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 UU ITE .

Rahmadsyah mengatakan bahwa pengancaman itu buntut dari kasus membongkar Borok Rutan Humbahas atas  pengungkapan penyalahgunaan kewenangan dan tindakan melanggar hukum atas pemanfaatan Rumah Dinas Karutan Kelas II B Humbang Hasundutan menjadi lokasi Peraktik Mesum, yang diduga atas kebijakan Karutan Humbang Hasudutan (Humbahas), RB.

Buntutnya, Rahmadsyah mengalami tindakan pengancaman via telefon dan atas kejadian itu Aktifis Sumut ini segera melaporkan tindakan pengancaman itu ke Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut sesuai arahan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) sebagai Saksi Pelapor di Kemenkumham Sumut.

"Setelah melapor ke LPSK Jakarta, Bareskrim Polri, dan Dirjen Pemasyarakatan sesampainya di Medan aku langsung melaporkan Pengancam aku ke Poldasu bang" ungkap Rahmadsyah dalam keterangan pers, Kamis (12/8/21).

Rahmadsyah menegaskan laporan penancaman itu dengan bukti rekaman percakapan antara EAS yang memerintahkan Wakil Ketua PP Kecamatan Medan Petisah untuk menjemput dirinya dengan nada pengancaman pada kejadian Kamis (1/7/2021) lalu.

"Aku menemukan rekaman percakapan antara El Adrian Shah yang memerintahkan Wakil Ketua Pemuda Pancasila Medan Petisah  untuk menjemput aku dengan nada pengancaman" jelasnya.

Dikatakannya, pengancaman itu tak menapik adanya hubungan dekat Karutan Humbang Hasudutan,  RB selaku salah satu Donatur KNPI Sumut yang diketuai EAS untuk meminta perlindungan.

"Karena ada dugaan temuan Rumah Dinas Karutan Humbang Hasundutan di Dolok Sanggul telah di jadikan lokasi mesum dengan di temukannya PSK di tempat tersebut, makanya Revanda Bangun Karutan Humbang Hasundutan minta perlindungan El Adriansyah" ungkapnya.

 

Berbuntut panjang pengancaman

Sebelumnya Kantor Kemenumham Sumut di demo Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) Sumatera Utara untuk menyikapi adanya tindakan pengancaman dan intimidasi yang dilakukan Revanda Bangun Karutan Kelas II B Humbang Hasundutan yang menggunakan cara cara premanisme terhadap jurnalis yang melakukan peliputan bersama perangkat desa atas dugaan Rumah Dinas Karutan yang di jadikan tempat mesum, Kamis, 24 Juni 2021

Dalam orasinya, Kordinator Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM), Yusuf menyampaikan pernyataan sikap Kekecewaan BEM Nusantara Sumut terhadap Kemenkum Ham Sumut, antara lain :

1. Kepala Rutan Kelas II B Humbang Hasundutan yaitu Bapak Revanda Bangun Spsi.MH. yang dimana menyediakan PSK kepada Napi dan menginapkan PSK di Rumah Dinas dengan tidak mematuhi Prokes Kesehatan, apalagi pada masa Covid di saat ini.

2. Dan bahwasanya di bawah kepemimpinan Bapak Revanda juga terjadi peredaran narkoba yang besar-besaran

3. Adanya pengancaman terhadap wartawan yang mengganggu keselamatan dan mengintimidasi dengan menggunakan jasa premanisme yang ada di Sumatera Utara

4. Kepada Kapoldasu untuk menangkap dan memproses Premanisme dan Bapak Revanda yang melakukan tindakan pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan peliputan di Rutan Kelas II B Humbang Hasundutan tersebut sehingga nyawa dari wartawan tersebut terancam.

5. Dan kami meminta Kapoldasu untuk melindungi nyawa dari wartawan media online yang bernama Rahmadsyah

Dalam orasi Badan Eksekutif Mahasiswa Nusatara Sumatera Utara juga meminta kepada Kemenkum HAM Wilayah Sumatera Utara untuk memecat Karutan Kelas II B Humbang Hasundutan Bapak Revanda dan memberikan hukuman yang setimpal dan Kepada Kapoldasu segera Proses Oknum yang mengganggu keselamatan jiwa orang yang menyuarakan kebenaran.

Pada aksi itu, BEM Nusantara tampak ricuh saat perwakilan Kemenkumham Sumut menarik mahasiswa dengan kasar dan bahasa yang kasar sehingga mahasiswa tidak terima dengan sikap perwakilan Menkum HAM Sumut dan berjanji akan membawa massa yang lebih besar lagi.

"Kami akan membawa massa yang lebih besar lagi karena pejabat Menkum HAM Sumut sepertinya tidak bisa menjelaskan apa yang menjadi tuntutan kami" ungkap Yunus sambil membubarkan massa Aksi.(Evi)

Berita Lainnya

Index